Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; b. pengelolaan sampah dengan prinsip 3-R; c. pemanfaatan sampah anorganik untuk industri kreatif; dan d. pemanfaatan sampah Organik Rumah Tangga menjadi berbagai jenis usaha produktif lainnya. (3) Dalam pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha pengelolaan sampah wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda