Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
(2) Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah lain;
b. Pemerintah Negara lain yang bekerjasama melalui organisasi Pemerintah maupun Lembaga Internasional; dan
c. swasta.
(3) Ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peningkatan sumberdaya manusia dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah;
b. penyediaan/pembangunan TPS dan/atau TPS 3R, TPST atau TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya;
c. pengelolaan TPST atau TPA dan pengelolaan produk olahan sampah lainnya; dan
d. pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang dapat dikembangkan menjadi sumber energi terbarukan.
Koreksi Anda
