Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah. (2) Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah Daerah lain; b. Pemerintah Negara lain yang bekerjasama melalui organisasi Pemerintah maupun Lembaga Internasional; dan c. swasta. (3) Ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peningkatan sumberdaya manusia dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah; b. penyediaan/pembangunan TPS dan/atau TPS 3R, TPST atau TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; c. pengelolaan TPST atau TPA dan pengelolaan produk olahan sampah lainnya; dan d. pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang dapat dikembangkan menjadi sumber energi terbarukan.
Koreksi Anda