Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan dapat berupa: a. penghentian subsidi; dan/atau b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa. (2) Disinsentif kepada badan usaha dapat berupa: a. penghentian subsidi; b. penghentian pengurangan retribusi daerah; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda