Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(2) Disinsentif kepada badan usaha dapat berupa:
a. penghentian subsidi;
b. penghentian pengurangan retribusi daerah; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
