Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga/instansi, badan usaha, kelompok masyarakat, atau individu yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian penghargaan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk program pembinaan, dana pembinaan dan hadiah lain yang sifatnya pembinaan; b. pemberian dan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah bagi setiap orang atau badan usaha yang mengelola sampah sesuai dengan pengelolaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; dan c. Pengurangan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda