Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga/instansi, badan usaha, kelompok masyarakat, atau individu yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk program pembinaan, dana pembinaan dan hadiah lain yang sifatnya pembinaan;
b. pemberian dan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah bagi setiap orang atau badan usaha yang mengelola sampah sesuai dengan pengelolaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
dan
c. Pengurangan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
