Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk:
a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih;
b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan kesehatan masyarakat;
c. menjadikan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah;
dan
d. meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Daerah.
Koreksi Anda
