Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan kesehatan masyarakat; c. menjadikan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah; dan d. meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Daerah.
Koreksi Anda