Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGAN DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Balikpapan. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Balikpapan. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi untuk Pengelolaan Sampah. 5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 6. Sampah Yang Mudah Terurai adalah Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikro organisme seperti makanan dan serasah. 7. Sampah yang dapat digunakan kembali adalah sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan antara lain kertas kardus, botol minuman dan kaleng. 8. Sampah yang dapat didaur ulang adalah sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan antara lain sisa kain, plastik, kertas dan kaca. 9. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 10. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 11. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 12. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 13. Halte Sampah adalah titik simpul pengumpulan sampah sementara yang disepakati masyarakat dengan waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan bangunan. 14. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 16. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 17. Bak Sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan untuk menampung sampah sementara yang disediakan dan digunakan oleh pemakai persil dan publik. 18. Pengangkutan Sampah adalah kegiatan memindahkan sampah dari TPS, Halte Sampah dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPA. 19. Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. 20. Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses penguraian/dekomposisi. 21. Kompos adalah hasil penguraian parsial/tidak lengkap dari campuran bahan organik yang dapat dipercepat secara artifisial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, dan dalam kondisi lingkungan yang aerobik atau anaerobik. 22. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. 23. Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan. 24. Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan. 25. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. 26. Permukiman Komersil adalah kumpulan perumahan yang diselenggarakan dengan tujuan mendapat keuntungan. 27. Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. 28. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. 29. Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional misalnya cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi. 30. Pengelola Kawasan adalah orang/badan usaha yang mengelola permukiman komersil, kawasan komersil dan kawasan industri. 31. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 32. Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Koreksi Anda