Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
2. Daerah adalah Daerah Kota Ambon;
3. Walikota adalah Walikota Ambon
4. Sekretariat Daerah adniah sekretaris Daerah Kota Ambon
5. Camat adalah Kepala Kecamatan
6. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Kerja Kecamatan.
7. Lurah adalah Kepala Kelurahan
8. Sekretaris Lurah adalah Sekretaris Lurah Kota Ambon
9. Kelompok Jahatan Fungsional adalah sejumlah tugas dalam jenjang Jahatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahlian.