Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Ambon;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah daerah kota Ambon;
3. Kepala Daerah adalah Walikota Ambon;
4. Pejabat adalah pegawai yang diheri tugas tertentu dibidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku;
5. Retribusi perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan umum dan rnenjaga kelestarian lingkungan.
6. Badan adalah bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer.
Perseroan Lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Perserikatan Perkumpulan, Firma Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Orgardsasi sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Usaha lainnya
7. Retribusi izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas izin tempat usaha kepada orang lain atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh dan dikelola Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah:
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
9. Masa Retribusi adalah adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin tempat usaha
10. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib ketribusi untuk rnelaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangundangan retribusi Daerah
11. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
12. Surat Ketetapan Retnibusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat
SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan,
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
14. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutuya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
15. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKDR atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi,
16. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewaiiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
17. Penyidik tindakan pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tindakan pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.