Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada Penanam Modal dan/atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu bagi Penanam Modal dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi; l. industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi lokal; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda