Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab: a. menjamin ketersediaan modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda