Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(2) Perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dengan menggunakan sistem online single submission risk based approach.
(3) Online single submission risk based approach sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
