Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan;
b. pembinaan; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
