Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi Penanaman Modal kepada Penanam Modal potensial di dalam negeri maupun di luar negeri melalui sistem pemasaran dan komunikasi.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dan konsultasi;
b. analisis minat Penanaman Modal;
c. penyelenggaran pameran;
d. temu usaha;
e. seminar Penanaman Modal;
f. fasilitasi misi Penanaman Modal; dan
g. penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak dan elektronik.
(3) Dalam penyelenggaraan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
