Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi Penanaman Modal yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (2) Data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. basis data potensi dan peluang Penanaman Modal; b. data hasil pemetaan peluang Penanaman Modal; c. data kegiatan usaha Penanaman Modal; d. data layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan e. data realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda