Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Usaha dalam Penanaman Modal. (2) Pemberdayaan Usaha dalam Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah terkait pemberdayaan Penanaman Modal; b. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan perusahaan PMA/PMDN; dan c. fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
Koreksi Anda