Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi: a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal; b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal; c. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; d. penyusunan peta Peluang Penanaman Modal; dan e. hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal Daerah didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah.
Koreksi Anda