Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Potensi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan melalui: a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal berupa profil Daerah, yang meliputi: kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan; dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal.
Koreksi Anda