Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal di Daerah. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda