Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal meliputi: a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal; b. pembuatan peta potensi investasi; c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal; d. pemberian perizinan berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan f. pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha dan nonperizinan yang terintegrasi.
Koreksi Anda