Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal meliputi:
a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi investasi;
c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
d. pemberian perizinan berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah;
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan
f. pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha dan nonperizinan yang terintegrasi.
Koreksi Anda
