Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan dasar dan perencanaan Penanaman Modal;
b. kewenangan dan kelembagaan Penanaman Modal;
c. pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal;
d. pemberdayaan usaha;
e. data dan informasi Penanaman Modal;
f. promosi Penanaman Modal;
g. pelayanan Penanaman Modal;
h. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
i. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal;
j. pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
k. kemitraan; dan
l. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
