Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang:
a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
c. menimbun, menyimpan dan/atau menjual barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kepentingan umum;
d. menjual barang-barang yang sudah rusak/kadaluwarsa;
e. menjual minuman beralkohol; dan
f. memakai tenaga kerja di bawah umur dan/atau tenaga kerja asing tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Supermarket dan Hypermarket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
