Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang: a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; b. menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat; c. menimbun, menyimpan dan/atau menjual barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kepentingan umum; d. menjual barang-barang yang sudah rusak/kadaluwarsa; e. menjual minuman beralkohol; dan f. memakai tenaga kerja di bawah umur dan/atau tenaga kerja asing tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Supermarket dan Hypermarket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda