Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja Hypermarket, Departement Store dan Supermarket adalah sebagai berikut: a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. (2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tertentu lainnya, Bupati dapat MENETAPKAN jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja minimarket diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda