Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Minimarket dapat dilaksanakan dengan sistem waralaba. (2) Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilakukan dalam rangka memberdayakan UMKM dan koperasi di Daerah; b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli ataupun monopsoni yang merugikan UMKM dan koperasi; c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok orang atau badan tertentu yang dapat merugikan UMKM dan koperasi; d. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan UMKM dan Koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; e. meningkatkan peran UMKM dan koperasi dalam perluasan kesempatan kerja dan berusaha serta peningkatan dan pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; dan f. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang waralaba.
Koreksi Anda