Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari pemasok kepada Toko Swalayan dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan.
(2) Toko Swalayan mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM Daerah selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Swalayan.
(3) Pemasok barang yang termasuk ke dalam kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).
(4) Kerjasama usaha kemitraan antara UMKM dengan Toko Swalayan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama komersial berupa penyediaan tempat usaha/space, pembinaan/pendidikan atau permodalan atau bentuk kerjasama lain.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibuat dalam perjanjian tertulis dalam Bahasa INDONESIA berdasarkan Hukum INDONESIA yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan, yang sekurang- kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta cara dan tempat penyelesaian perselisihan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan pasokan barang hasil produksi UMKM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
