Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/ atau waralaba. (2) Pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a.kerjasama pemasaran; b.penyediaan lokasi usaha dan/ atau c.penyediaan pasokan. (3) Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. memasarkan barang produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, Toko Swalayan atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang; atau b. memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari Toko Swalayan sesuai standar ketentuan yang ditetapkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan. (4) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan kepada UMKM dengan menyediakan ruang usaha yang dengan mudah dapat dilihat dan diketahui calon pembeli Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan. (5) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda