Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama usaha antara UMKM dan koperasi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dibuat tertulis jelas, wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok; b. pengembalian barang pemasok hanya dapat dilakukan apabila telah diperjanjikan di dalam kontrak; c. pemotongan nilai tagihan pemasok yang dikaitkan dengan penjualan barang di bawah harga beli dari pemasok hanya diberlakukan untuk barang dengan karakteristik tertentu; dan d. biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan. (2) Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah: a. potongan harga reguler (regular discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada Toko Swalayan pada setiap transaksi jual-beli; b. potongan harga tetap (fixed rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada Toko Swalayan tanpa dikaitkan dengan target penjualan; c. potongan harga khusus (conditional rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok apabila Toko Swalayan dapat mencapai target penjualan; d. potongan harga promosi (promotion discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh pemasok kepada Toko Swalayan dalam rangka kegiatan promosi baik yang diadakan oleh pemasok maupun oleh Toko Swalayan; e. biaya promosi (promotion budget), yaitu biaya yang dibebankan kepada pemasok oleh Toko Swalayan untuk mempromosikan barang pemasok di Toko Swalayan; f. biaya distribusi (distribution cost), yaitu biaya yang dibebankan oleh Toko Swalayan kepada pemasok yang berkaitan dengan distribusi barang pemasok ke jaringan Toko Swalayan; dan/atau g. biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee), yaitu biaya dengan besaran yang wajar untuk biaya pencatatan barang pada Toko Swalayan yang dibebankan kepada pemasok. (3) Barang dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah barang yang ketinggalan mode (old fashion), barang dengan masa simpan rendah, barang sortiran pembeli dan barang promosi.
Koreksi Anda