Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, ditentukan sebagai berikut: a. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya; b. Department Store menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan c. Pusat perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi. (2) Dalam sistem penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha harus mengutamakan barang produksi dalam negeri dan kualitas barang dagangan yang sesuai dengan standar mutu dan/atau Standar Nasional INDONESIA (SNI). (3) Harga jual bahan pokok untuk Minimarket, Supermarket dan Hypermarket yang dijual tidak boleh lebih rendah dengan Pasar Rakyat terdekat. (4) Pengutamaan barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan prioritas mengutamakan produk lokal.
Koreksi Anda