Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permodalan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat digolongkan menjadi: a. modal skala besar; b. modal skala menengah; dan c. modal skala kecil. (2) Permodalan dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda