Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permodalan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat digolongkan menjadi:
a. modal skala besar;
b. modal skala menengah; dan
c. modal skala kecil.
(2) Permodalan dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
