Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Perjanjian Kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hypermart, Supermaket, dan jaringan jaringan Minimarket yang telah dilaksanakan para pihak sebelum peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku, sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. b. Toko Swalayan yang memenuhi ketentuan jarak dari Pasar Rakyat wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. c. Toko Swalayan yang tidak memenuhi ketentuan jarak dari Pasar Rakyat dan telah memiliki izin usaha tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlakunya izin, dan setelah itu wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. d. Semua peraturan di Daerah yang berkaitan secara langsung dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini. e. Semua peraturan di Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda