Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
(2) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 28 huruf f, g, dan Pasal 29 diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
