Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. pencabutan izin; (3) Penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan kesatu 7 (tujuh) hari, peringatan kedua 3 (tiga) hari dan peringatan ketiga 3 (tiga) hari. (4) Jika teguran tertulis telah diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan masih melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. (5) Jika 30 (tiga puluh) hari setelah penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan masih melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian tetap kegiatan. (6) Kegiatan usaha yang dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau penghentian tetap kegiatan dapat beroperasi kembali apabila penyelenggara usaha yang bersangkutan telah melaksanakan ketentuan yang berlaku. (7) Jika 30 (tiga puluh) hari setelah penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan masih melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda