Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan aspek penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, Pasal 20 ayat (1) huruf d, dan Pasal 21 ayat (1) huruf d serta ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 60% (enam puluh persen) bagi tenaga kerja yang berasal dari Daerah diutamakan Kecamatan setempat.
Koreksi Anda