Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf c, dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam bentuk kerjasama penempatan ruang usaha dan/ atau gerai bagi pelaku UMKM paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan ruang usaha dan gerai di dalam Pusat Perbelanjaan.
(2) Pemenuhan aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat
(1) huruf c, pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam bentuk kerjasma:
a. penempatan produk UMKM paling sedikit 5% (lima persen) dari komoditas atau untuk produk makanan olahan sebesar 30 % (tiga puluh persen) yang dijual oleh toko swalayan;
b. pengemasan ulang produk makanan olahan UMKM paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan komoditas yang dijual oleh Toko Swalayan.
(3) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menyediakan barang produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Koreksi Anda
