Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam bentuk kerjasama penempatan ruang usaha dan/ atau gerai bagi pelaku UMKM paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan ruang usaha dan gerai di dalam Pusat Perbelanjaan. (2) Pemenuhan aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf c, pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam bentuk kerjasma: a. penempatan produk UMKM paling sedikit 5% (lima persen) dari komoditas atau untuk produk makanan olahan sebesar 30 % (tiga puluh persen) yang dijual oleh toko swalayan; b. pengemasan ulang produk makanan olahan UMKM paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan komoditas yang dijual oleh Toko Swalayan. (3) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menyediakan barang produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Koreksi Anda