Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan aspek rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf a angka 1, diatur sebagai berikut: a. Minimarket dalam rencana tata ruang peruntukan pada perdagangan dan/atau jasa dan/ atau permukiman; b. Supermarket, Departemen Store, Hypermarket, Perkulakan dan perbelanjaan dalam rencana tata ruang peruntukan pada perdagangan dan/ atau jasa. (2) Arahan rencana tata ruang yang digunakan untuk penentuan lokasi Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan apabila diatur dalam rencana tata ruang wilayah, rencana umum tata ruang atau rencana detail tata ruang atau rencana teknis tata ruang, atau peraturan zonasi, maka arahan rencana tata ruang yang dipergunakan adalah rencana tata ruang yang lebih rinci.
Koreksi Anda