Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pemberian izin usaha bagi Minimarket milik pusat Minimarket waralaba, dan Minimarket cabang adalah: a. aspek lokasi usaha: 1. rencana tata ruang; 2. rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani; 3. status jalan; dan 4. jarak dengan Pasar Rakyat; b. aspek hasil dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; c. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan d. aspek penggunaan tenaga kerja lokal. (2) Dasar pemberian Izin Usaha bagi Minimarket lokal, Minimarket waralaba lokal, Minimarket cabang lokal, dan Minimarket lokal non waralaba dan non cabang adalah: a. aspek lokasi usaha: 1. rencana tata ruang; dan 2. status jalan; b. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan c. aspek penggunaan tenaga kerja lokal. (3) Aspek pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hierarki dalam pemberian izin.
Koreksi Anda