Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pemberian Izin Usaha bagi Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan adalah: a. aspek lokasi usaha: 1. rencana tata ruang; 2. status jalan; dan 3. jarak dengan Pasar Rakyat; b. aspek hasil dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan pasar rakyat dan UMKM; c. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan d. aspek penggunaan tenaga kerja lokal. (2) Aspek pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hierarki dalam pemberian izin.
Koreksi Anda