Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Dasar pemberian izin usaha adalah:
a. aspek lokasi usaha:
1. rencana tata ruang; dan
2. status jalan;
b. aspek hasil dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM;
c. aspek kemitraan dengan UMKM yang tertuang dalam dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM; dan
d. aspek penggunaan tenaga kerja lokal.
(2) Aspek pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hierarki dalam pemberian izin.
Koreksi Anda
