Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan areal parkir yang cukup dan sarana umum lainnya. (2) Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 (enam puluh) meter persegi luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan. (3) Penyediaan sarana parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerjasama dengan pihak lain.
Koreksi Anda