Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. (2) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM untuk Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. kesesuaian dengan tata ruang; c. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; d. kepadatan penduduk; e. pertumbuhan penduduk; f. kemitraan dengan UMKM lokal; g. penyerapan tenaga kerja lokal; h. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM lokal; i. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang direncanakan atau yang sudah ada; j. bentuk tanggung jawab sosial perusahaan; k. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak dan jumlah/kuota antara Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat yang telah ada sebelumnya; l. pernyataan pengelola atau penanggung jawab; dan m. pelaporan. (3) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM untuk Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir; d. rencana kemitraan dengan UMKM; e. penyerapan tenaga kerja; f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM; g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan i. tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responbility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat. (4) Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa kajian yang dilakukan oleh badan/lembaga independen yang berkompeten. (5) Hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan dokumen pelengkap yang tidak terpisahkan dengan syarat dalam mengajukan surat permohonan izin Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan.
Koreksi Anda