Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (2) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan (hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. (3) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan: a. jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat; b. memperhatikan jumlah pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diperbolehkan pada masing-masing Kecamatan; dan c. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur. (4) Jarak dan jumlah pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda