Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; c. batasan luas lantai penjualan; d. penyelenggaraan; e. perizinan; f. kewajiban dan larangan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda