Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk: a. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat yang telah ada; b. mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; c. mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran baik dalam Pasar Rakyat maupun Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; d. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi barang yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan; dan e. memberdayakan potensi ekonomi Daerah.
Koreksi Anda