Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, meliputi:
a. tukar menukar;
b. penjualan;
c. penyertaan modal Pemerintah Desa.
(2) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan milik Desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
Koreksi Anda
