Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Aset Desa selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak perlu mendapat persetujuan Bupati. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda