Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran