Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017 BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Cap. ttd. SUHARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVINSI JAWA TENGAH : (2/2017)
Koreksi Anda