Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri.
Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017
BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd.
JOKO SUTOPO
Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 12 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Cap. ttd.
SUHARNO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2017 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, PROVINSI JAWA TENGAH : (2/2017)
Koreksi Anda
