Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.
(2) Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
(3) Aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah digunakan untuk fasilitas umum menjadi aset Pemerintah Daerah.
(4) Aset Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembalikan kepada Desa apabila sudah tidak digunakan untuk fasilitas umum.
(5) Dalam rangka inventarisasi aset desa yang sudah digunakan untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Desa melaksanakan inventarisasi bersama Pemerintah Daerah.
(6) Kekayaan milik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang dihibahkan kepada Desa serta Aset Desa yang dikembalikan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
