Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Aset Desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa. (2) Dalam rangka memberikan dukungan dalam pengelolaan Aset Desa berupa jalan di Daerah, berdasarkan pertimbangan tertentu Pemerintah Daerah menganggarkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
Koreksi Anda