Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Aset Desa terdiri atas:
a. kekayaan asli Desa;
b. kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d. Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil kerja sama Desa; dan
f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
(2) Kekayaan asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tanah kas Desa;
b. pasar Desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan Desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa;
g. pelelangan hasil pertanian;
h. hutan milik Desa;
i. mata air milik Desa;
j. pemandian umum; dan
k. lain-lain kekayaan asli Desa.
Koreksi Anda
