Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan Aset Desa: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Aset Desa; c. terwujudnya pengelolaan Aset Desa yang tertib, efektif, efisien; dan d. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa
Koreksi Anda