Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan Aset Desa:
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Aset Desa;
c. terwujudnya pengelolaan Aset Desa yang tertib, efektif, efisien; dan
d. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa
Koreksi Anda
